Kaidah penentuan Hukum musang

2:18 PM

1. HUKUM MEMELIHARA BINATANG:

Bismillah.. Hukum memelihara binatang pada dasarnya BOLEH namun dengan beberapa syarat, diantaranya:

(1) Binatang yg dipelihara itu bukan babi dan Anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah utk berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukumnya boleh.

Hal ini berdasarkan firman Allah yg artinya: "dan (buruan yg ditangkap) oleh binatang-binatang buas yg telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yg telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yg ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya". (QS. Al-Maidah ayat 4)

Dan Rasulullah SAW beliau bersabda: "Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath itu sebesar gunung uhud). (HR. Bukhari dan Muslim).

(2) Harus memberikan makan dan minum kepada binatang piaraan tersebut, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dalam bentuk apapun. 

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Dakholat imro'atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath'amatha wa La hiya tarokatha ta'kulu min khosyaasyil ardhi"Artinya: "Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yg disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi". (HR. Bukhari)

Di dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda (yg artinya): "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yg dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi" (HR. Bukhari)

(3) Tidak boleh memperjual belikan binatang piaraan tersebut, jika ia termasuk binatang yg haram dimakan seperti kucing, anjing, babi, ular, kodok, dll.
Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: "Rasulullah SAW melarang hal itu". (HR. Muslim).


"Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan di Shohihkan oleh Ibnu Hibban) 
Jadi kesimpulannya, jika syarat-syarat ini terpenuhi maka hukum memelihara binatang adalah BOLEH. 

2. HUKUM MEMELIHARA, MEMAKAN / JUAL BELI MUSANG.

Musang atau luwak atau careuh pada saat ini sudah menjadi hewan peliharaan bagi pemuda dan pemudi sampai dikalangan bapak/ibu terutama di Indonesia ini dengan adanya komunitas MLI (Musang Lovers Indonesia) yg tersebar diseluruh indonesia dengan adanya beberapa Regional.
 Sementara itu masih banyak orang awam (termasuk saya yg nulis) yg belum mengetahui dan bahkan masih bertanya-tanya tentang hukum Memegang, Dijilat atau Jual BEli Musang.Maka dari itu saya ingin memberi sedikit penjelasan tentang Hukum Memegang, Dijilat atau Jual Beli Musang...

(1) Hukum Memegang Musang:
Perlu diketahui, bahwa Musang, Serigala, Anjing dan Singa itu adalah 1 keturunan,, melainkan mereka berbeda jenis. orang yg menganggap singa, serigala, dubuk dan musang adalah anjing sama seperti orang yg menganggap kerbau adalah kambing biri-biri atau lembu adalah kambing biri-biri. (Kitab al-Hayawan).

 Jadi perlu sahabat ketahui, Bahwa MUSANG ITU TIDAK NAJIS dalam arti dipegang atau terkena air liurnya.

(2) Hukum Memakan/mengkomsumsi Musang.
MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKAN.

Binatang yg bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas (misal: herbivora)

Dari Ibnu Abi Ammar berkata: "Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?" Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: "Apakah boleh dimakan?" Beliau menjawab: "Ya!". Aku bertanya lagi: "Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?" Jawabnya: "Ya!" (Shahih. HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan dishahihkan oleh Imam Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir).

Catatan : Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar, belacan, garangan, rase dll yg pemakan daging.

Musang dalam bahasa arab adalah tsa'lab, ia adalah jenis hewan yg Halal untuk dikomsumsi, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. ( Kitab Mughniyul Muhtaj, Kitab Al-Muqni', dan Kitab Asy-Syarhul Kabir)

Dan didalam Hukum tentang Al-HAYAWAANU AL-HALAALU MINADDAWAAB (HEWAN-HEWAN HALAL YANG DI DARAT)
Al- Hayawaanu Al-Halaalu Minad-Dawaaabb
Hewan hewan yg tergolong halal dari daratan

Berikut ini saya hanya menyebutkan hewan hewan yang halal yg tidak lazim dikenal penghalalan nya saja..

- Dhobb ( Kadal Arab ) bukan biawak
- Karkadan ( Badak )
- Dho'bun ( Hyena )
- Daldal ( landak besar )
- Qonfudz ( Landak kecil )
- Fannak ( Rubah jenis kecil )
- Tsa'lab ( Rubah jenis besar )
- Musang dan jenis jenisnya antara lain :
* Ibnu 'Aros
* Ibnu Muqridh
* Qooqum
* Sammuur
* Dallaq
- Wabar ( heterobar )
- Yarbuu' ( semacam tikus kecil ) - Sanjaab (Tupai )

(Mohon maaf jika ada kesalahan dalam keluarga musang)

(3) Hukum Jual Beli Musang
Setiap Hewan yg Haram untuk dimakan Maka Haram Hukumnya diJual Beli. dan Setiap Hewan yg Halal Untuk dimakan Maka Halal Hukumnya diJual Beli.

Dari A'isyah, Rasulullah SAW bersabda: "Lima binatang pengganggu yg boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, kalajengking, kelabang, gagak abqa', tikus, anjing galak, dan elang. (HR. Muslim).

Makna Hadis:
Tanah halal: daerah di luar wilayah tanah haram
Tanah haram: daerah di Mekah atau Madinah yang memiliki hukum khusus, diantaranya tidak boleh memburu binatang liar di sana.
Gagak Abqa': Sejenis burung gagak yg bulu punggung dan perutnya berwarna putih.

Dalam Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah, ulama madzhab Syafii beliau menyatakan: "Binatang yg dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya" (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah)

Catatan: Kucing, Uler, Anjing, Babi, Kodok, Kalajengking, dll.. yg diharamkan oleh allah untuk dimakan, apa bila di perjual belikan maka uangnya Harom..
 Untuk Musang maka Boleh untuk diperjual belikan, karna ia adalah jenis hewan darat yg boleh dimakan (Halal)

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images